Kosmetik Berbahaya, Mengenal Bahan Berbahaya Pada Kosmetika
Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) sebagai Badan bentukkan negara independent yang bertugas mengawasi peredaran Obat dan Makanan serta Kosmetika yang ada di Indonesia akhir-akhir ini mengeluarkan Jenis Bahan Berbahaya Yang Berada Di Dalam Kosmetika. Kosmetika merupakan kebutuhan sekunder yang sangat diperlukan oleh sebagian besar penduduk di dunia ini termasuk Indonesia. Selain untuk sebagai fungsi estetika, ternyata kosmetika ini juga dapat membantu dalam penyembuhan suatu terapi.
Untuk dapat menggunakan kosmetika yang aman untuk tubuh kita, setidaknya kita tahu Bahan Apa Saja Yang Dilarang Dalam Komposisi Kosmetika Untuk Tubuh Kita?
BPOM dalam Public Warningnya mengeluarkan beberapa Bahan Berbahaya Dalam Kosmetika yang beredar di Indonesia setelah melakukan pengawasan, sampling dan pengujian laboratorium terhadap bahan tersebut dipasaran. Bahan Berbahaya Dalam Kosmetika tersebut antara lain :
Merkuri, Hidrokinon, Asam Retinoat, Zat Warna Merah K.3 (CI 15585), Merah K.10 (Rhodamin B) dan Jingga K.1 (CI 12075).
Rincian Bahan Berbahaya :
• Merkuri (Hg) / Air Raksa termasuk logam berat berbahaya, yang dalam konsentrasi kecilpun dapat bersifat racun. Pemakaian Merkuri (Hg) dapat menimbulkan berbagai hal, mulai dari perubahan warna kulit, yang akhirnya dapat menyebabkan bintik-bintik hitam pada kulit, alergi, iritasi kulit, kerusakan permanen pada susunan syaraf, otak, ginjal dan gangguan perkembangan janin bahkan paparan jangka pendek dalam dosis tinggi dapat menyebabkan muntah-muntah, diare dan kerusakan ginjal serta merupakan zat karsinogenik (menyebabkan kanker) pada manusia.
• Hidrokinon termasuk golongan obat keras yang hanya dapat digunakan berdasarkan resep dokter. Bahaya pemakaian obat keras ini tanpa pengawasan dokter dapat menyebabkan iritasi kulit, kulit menjadi merah dan rasa terbakar, bercak-bercak hitam.
• Asam Retinoat / Tretinoin / Retinoic Acid dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, teratogenik (cacat pada janin).
• Bahan pewarna Merah K.3 (CI 15585), Merah K.10 (Rhodamin B) dan Jingga K.1 (CI 12075) merupakan zat warna sintetis yang umumnya digunakan sebagai zat warna kertas, tekstil atau tinta. Zat warna ini merupakan zat karsinogenik (dapat menyebabkan kanker). Rhodamin B dalam konsentrasi tinggi dapat menyebabkan kerusakan hati. Silakan juga anda akses gould & goodrich untuk dapat menemukan info lainnya.
Demikian beberapa Bahan Berbahaya Pada Kosmetika yang dilarang untuk beredar sebagai komposisi produk kosmetika. Semoga Fungsi dan Tugas BPOM dalam melakukan pengawasan peredaran obat makanan serta kosmetika kepada warga negaranya agar selalu sehat dan terhindar dari produk yang tidak memenuhi syarat dapat terus tercapai.
Posting Komentar